SUBIYANTO tidak pernah menyangka tertimpa musibah. Bersama istri dan keponakannya, pria paruh baya ini melarikan Daihatsu Feroza dengan kecepatan tinggi di ruas tol Pondok Pinang menuju arah Kampung Rambutan.
Tidak lama berselang setelah melewati jembatan layang Fatmawati, mobil berpelat nomor B 1867 BP ini tiba-tiba mengalami pecah ban dan mobil pun terguling ringsek.
Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu hanya menyisakan duka bagi Subiyanto. Endang Esti Purbowani, 44, dan Ronggo Sunggono, 21, istri dan keponakan Subiyanto tewas akibat pendarahan berat di kepalanya. Sementara, Subiyanto selamat dari maut.
Malang memang menimpa Endang dan Ronggo lantaran keduanya tidak menggunakan sabuk pengaman, sedangkan Subiyanto diselamatkan sabuk pengaman saat mengemudikan mobil kesayangannya.
Kasus seperti ini sering terjadi akibat kurangnya kesadaran terhadap keselamatan di jalan raya. Padahal, kewajiban penggunaan sabuk pengaman sudah disosialisasikan sejak 1993 menyusul terbitnya UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas.
Pemerintah sendiri tampaknya tak kuasa menahan derasnya kritik sehingga kebijakan itu bolak-balik ditunda. Sampai kemudian wajib diberlakukan kembali pada 5 November 2003.
Pada pasal 61 ayat (2) UU tersebut, dituliskan, barang siapa yang tidak menggunakan sabuk keselamatan ketika mengemudi akan dikenai hukuman badan maksimal satu tahun atau denda Rp1 juta.
Dari pemantauan Departemen Perhubungan (Dephub), meski kewajiban menggunakan sabuk pengaman telah diberlakukan sejak 5 November 2003, tapi pelaksanaan di lapangan ternyata masih belum dipatuhi oleh sebagian besar pengemudi dan penumpang.
Berdasarkan hasil pengamatan secara acak yang dilakukan di beberapa ruas jalan protokol utama di Jakarta seperti Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Gatot Subroto, Jl S Parman/Slipi, dan Jl Rasuna Said ternyata penggunaan sabuk pengaman (safety belt) masih tergolong rendah.
Sisanya, tiga persen, adalah faktor jalan dan satu persen merupakan faktor lingkungan. Dia berharap, tahun ini angka kecelakaan di jalan raya menurun.Meski penggunaan sabuk pengaman pada pengemudi dan penumpang mobil di Indonesia masih terbilang rendah, sosialisasi penggunaan sabuk pengaman dan faktor-faktor pendukung keselamatan transportasi darat terus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Padahal sesuai UU No 14/1992 sudah ada sanksi bagi yang melanggar," ujar Menhub.Selain bagi pengendara mobil, menurut Agum, sabuk pengaman juga harus berada di bus demi keselamatan penumpang dan pengemudinya.
Asal pasang Sementara itu Presiden Direktur PT Indomobil Suzuki International (ISI) Soebronto Laras mengatakan, sekitar 50% dari berbagai jenis kendaraan roda empat atau lebih di Indonesia, masih belum dilengkapi dengan pilar yang berfungsi sebagai dudukan sabuk pengaman (bracket).
Dia mengingatkan, pada sabuk pengaman yang sesuai dengan standar tingkat keamanan, dudukan sabuk yang menempel bodi mobil bagian atas dibautkan pada pilar mobil.
Untuk mengantisipasi dan mengurangi jumlah fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas, selama ini Dephub telah mengeluarkan berbagai kebijakan pengaturan antara lain kewajiban melengkapi dan menggunakan sabuk pengaman, kewajiban menggunakan helm dan fasilitas tanggap darurat pada bus. (Wis/CR36/E-3)
No comments:
Post a Comment