MARI WUJUDKAN INDONESIA YANG BERKESELAMATAN dengan 1. MANAJEMEN KESELAMATAN JALAN 2. JALAN YANG BERKESELAMATAN 3. KENDARAAN YANG BERKESELAMATAN 4. PERILAKU PENGGUNA JALAN YANG BERKESELAMATAN 5. PENANGANAN PASCA KECELAKAAN. MARILAH MENJADI PELOPOR KESELAMATAN JALAN

Sunday, January 12, 2014

Masyarakat belum Sadar Pentingnya Sabuk Pengaman


SUBIYANTO tidak pernah menyangka tertimpa musibah. Bersama istri dan keponakannya, pria paruh baya ini melarikan Daihatsu Feroza dengan kecepatan tinggi di ruas tol Pondok Pinang menuju arah Kampung Rambutan.

Tidak lama berselang setelah melewati jembatan layang Fatmawati, mobil berpelat nomor B 1867 BP ini tiba-tiba mengalami pecah ban dan mobil pun terguling ringsek.

Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu hanya menyisakan duka bagi Subiyanto. Endang Esti Purbowani, 44, dan Ronggo Sunggono, 21, istri dan keponakan Subiyanto tewas akibat pendarahan berat di kepalanya. Sementara, Subiyanto selamat dari maut.

Malang memang menimpa Endang dan Ronggo lantaran keduanya tidak menggunakan sabuk pengaman, sedangkan Subiyanto diselamatkan sabuk pengaman saat mengemudikan mobil kesayangannya.

Kasus seperti ini sering terjadi akibat kurangnya kesadaran terhadap keselamatan di jalan raya. Padahal, kewajiban penggunaan sabuk pengaman sudah disosialisasikan sejak 1993 menyusul terbitnya UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas.

Pemerintah sendiri tampaknya tak kuasa menahan derasnya kritik sehingga kebijakan itu bolak-balik ditunda. Sampai kemudian wajib diberlakukan kembali pada 5 November 2003.

Pada pasal 61 ayat (2) UU tersebut, dituliskan, barang siapa yang tidak menggunakan sabuk keselamatan ketika mengemudi akan dikenai hukuman badan maksimal satu tahun atau denda Rp1 juta.

Dari pemantauan Departemen Perhubungan (Dephub), meski kewajiban menggunakan sabuk pengaman telah diberlakukan sejak 5 November 2003, tapi pelaksanaan di lapangan ternyata masih belum dipatuhi oleh sebagian besar pengemudi dan penumpang.

Berdasarkan hasil pengamatan secara acak yang dilakukan di beberapa ruas jalan protokol utama di Jakarta seperti Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Gatot Subroto, Jl S Parman/Slipi, dan Jl Rasuna Said ternyata penggunaan sabuk pengaman (safety belt) masih tergolong rendah.

Tercatat pada minggu kedua November 2003 mencapai rata-rata 16%, minggu kedua Desember 2003 rata-rata hanya 6%, dan minggu kedua Januari 2004 rata-rata 17%.Padahal, tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir masih menunjukkan jumlah yang signifikan. 

Data Ditlantas Polri jumlah kecelakaan lalu lintas rata-rata per tahun 15.693 kasus. Dari jumlah korban jiwanya mencapai rata-rata 10.573 per tahun, sedangkan korban luka berat 8.624 orang, dan luka ringan 11.522 orang.

Menurut Menhub Agum Gumelar, dari sebuah penelitian tahun 1998-2002, 91% penyebab kecelakaan berasal dari faktor manusia, lima persen dari faktor kendaraan. 

Sisanya, tiga persen, adalah faktor jalan dan satu persen merupakan faktor lingkungan. Dia berharap, tahun ini angka kecelakaan di jalan raya menurun.Meski penggunaan sabuk pengaman pada pengemudi dan penumpang mobil di Indonesia masih terbilang rendah, sosialisasi penggunaan sabuk pengaman dan faktor-faktor pendukung keselamatan transportasi darat terus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Pengemudi mobil terbilang rendah dalam menaati peraturan lalu lintas untuk memakai sabuk pengaman di jalan. 

Padahal sesuai UU No 14/1992 sudah ada sanksi bagi yang melanggar," ujar Menhub.Selain bagi pengendara mobil, menurut Agum, sabuk pengaman juga harus berada di bus demi keselamatan penumpang dan pengemudinya.

Dalam bus itu juga harus dilengkapi dengan busa dan palu pemecah kaca."Faktor keselamatan transportasi ini harus maksimal digunakan sehingga kasus Situbondo tidak terulang," kata Agum. 

Dalam kasus kecelakaan bus di Situbondo, penumpangnya ikut hangus terbakar karena tidak ada palu untuk memecahkan kaca. 

Sedangkan Ketua Ikatan Ahli Keselamatan Kerja Indonesia (IAKKI) Suhatman Ramlimenilai selama ini keenggan masyarakat Indonesia memakai sabuk pengaman disebabkan masih rendahnya budaya disiplin masyarakat. 

"Faktor manusia masih dominan," katanya.Sehingga, perlu dilakukan dua pendekatan yakni jangka panjang dengan melakukan sosialisasi ke publik secara kontinu dan dalam jangka pendek melakukan penegakan hukum yang tegas.

Kendala lainnya, tidak semua mobil yang beredar mempunyai sabuk pengaman dan alat keselamatan kerja lainnya.

Asal pasang Sementara itu Presiden Direktur PT Indomobil Suzuki International (ISI) Soebronto Laras mengatakan, sekitar 50% dari berbagai jenis kendaraan roda empat atau lebih di Indonesia, masih belum dilengkapi dengan pilar yang berfungsi sebagai dudukan sabuk pengaman (bracket).

"Akibatnya jika peraturan sabuk pengaman sudah mulai diterapkan akan banyak kendaraan yang melengkapi mobilnya dengan sabuk pengaman, namun tingkat keamanannya rendah," kata Soebronto.

Dia mengingatkan, pada sabuk pengaman yang sesuai dengan standar tingkat keamanan, dudukan sabuk yang menempel bodi mobil bagian atas dibautkan pada pilar mobil.

Namun, lanjutnya, tidak semua kendaraan terutama kendaraan keluaran lama produksi dalam negeri memiliki perangkat itu. Akibatnya, guna memenuhi peraturan, dudukan sabuk pengaman hanya dibautkan pada bodi yang sebenarnya kosong atau asal terpasang.

"Jumlah kendaraan yang belum dilengkapi pilar mencapai 50% dari sekitar lima juta kendaraan," ujarnya.Dengan dikeluarkannya UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas, para produsen mobil sudah mulai memasang pilar sebagai dudukan sabuk pengaman. Namun jika pada beberapa daerah dapat dilihat sendiri kondisinya. 

Kendaraan yang beredar masih banyak keluaran lama terutama jenis mobil angkutan umum dan truk.Kebijakan untuk memberlakukan penggunaan sabuk pengaman semestinya dimasukkan sebagai kriteria dalam pengujian kelaikan kendaraan. 

Hal tersebut bisa dilakukan dalam melakukan perpanjangan KIR pada kendaraan angkutan umum.

Sosialisasi keselamatan transportasi darat dilakukan 5 Februari 2004 sampai 29 Februari 2004 atas kerja sama Departemen Perhubungan dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan sejumlah asosiasi profesi.

Seratus mahasiswa dari FKM UI dikerahkan untuk melakukan sosialisasi penggunaan sabuk pengaman dan keselamatan kerja transportasi darat. Mereka menyebarkan pamflet berisikan pentingnya sabuk pengaman bagi pengendara mobil. 

Setelah itu mereka akan menyebarluaskan informasi itu di ruas jalan tol, perlintasan KA, pusat perbelanjaan, perusahaan taksi dan kampus-kampus di Jabotabek.

Untuk mengantisipasi dan mengurangi jumlah fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas, selama ini Dephub telah mengeluarkan berbagai kebijakan pengaturan antara lain kewajiban melengkapi dan menggunakan sabuk pengaman, kewajiban menggunakan helm dan fasilitas tanggap darurat pada bus. (Wis/CR36/E-3)

No comments:

Post a Comment